Gandeng BPN, KUA Waway Karya Laksanakan Pengukuran 6 Lokasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
News

Gandeng BPN, KUA Waway Karya Laksanakan Pengukuran 6 Lokasi Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

  19 Sep 2025 |   79 |   Penulis : KUA Waway Karya|   Publisher :

Waway Karya (Humas) KUA Waway Karya laksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf, melakukan pengukuran 6 lokasi tanah wakaf bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lampung Timur. Kegiatan ini didampingi oleh Ribut Supardi, S.Ag. selaku Penghulu beserta Penyuluh Agama Islam KUA Waway Karya. Jumat, 19 September 2025.


Sertifikasi tanah wakaf merupakan proses pendaftaran tanah wakaf ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mendapatkan kepastian hukum dan melindungi aset wakaf dari sengketa. Tujuannya, menjamin bahwa tanah wakaf telah didaftarkan secara resmi dan memiliki bukti kepemilikan yang sah, mencegah potensi masalah di kemudian hari seperti sengketa dari ahli waris atau pihak lain yang tidak berhak, memudahkan nazhir dalam mengelola dan memanfaatkan aset wakaf secara optimal dan sesuai dengan tujuan wakaf. 


Dengan adanya program percepatan sertifikasi tanah wakaf, harapannya seluruh tanah wakaf di kecamatan Waway Karya dapat segera tersertifikasi dan mendapatkan kepastian hukum agar tidak terjadi ha-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Untuk itu, KUA Waway Karya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap program percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan cara jemput bola dan berkolaborasi untuk memfasilitasi masyarakat dalam program ini. 


Dengan dilaksanakannya pengukuran ini, diharapkan pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Waway Karya semakin tertib, aman dan dapat meningkatkan ksejahteraan dan memberikan kemanfaatan maksimal bagi masyarakat sekitar. (NR)

Apakah Anda menyukai artikel ini?
Infografis