Di balik senyumnya ada harapan : “Semoga suatu saat, hak dan pengabdian bisa berjalan seimbang”
Opini

Di balik senyumnya ada harapan : “Semoga suatu saat, hak dan pengabdian bisa berjalan seimbang”

  17 Apr 2025 |   199 |   Penulis : Ahmad Khairudin|   Publisher :

Ini kisah si Penghulu.

Sudah bertahun-tahun si Penghulu menjalankan tugasnya, menikahkan pasangan, membimbing calon pengantin, menyuluh masyarakat, bahkan kadang jadi tempat curhat warga yang sedang goyah rumah tangganya. Semua itu dijalani dengan sepenuh hati, karena bagi si Penghulu, tugasnya bukan sekadar profesi tapi ibadah.

Sampai suatu hari, si Penghulu mulai berpikir: "Saya ingin naik jabatan. Ingin ada kemajuan, ingin karier juga ikut tumbuh."

Dan ini bukan keinginan kosong. Si Penghulu sudah memiliki masa kerja yang cukup, angka kredit telah terpenuhi dan uji kompetensi pun telah lulus.


Tapi… ternyata semua itu belum cukup.

Kenapa?
Karena satu hal yang bernama: formasi.

Formasi yang Tak Kunjung Ada

Menurut PMA No. 16 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (3), kenaikan jabatan penghulu harus memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. Sementara di ayat (4) dijelaskan bahwa penghulu bisa naik jabatan jika punya angka kredit yang cukup dan sudah lulus uji kompetensi.

Masalahnya, meskipun syarat itu sudah dikantongi, formasi untuk naik jabatan nggak tersedia.

Apalagi dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 461 Tahun 2020, komposisi penghulu per tipologi KUA itu dibatasi. Contohnya di KUA tipe C, cuma boleh ada 1 penghulu muda dan 1 penghulu madya. Kalau sudah penuh? Ya sudah. Si Penghulu harus sabar, meski syarat naik jabatan sudah lengkap.

Akhirnya, si Penghulu cuma bisa gigit jari. Sudah berusaha keras, tapi tetap harus tertahan di jabatan yang sama karena “kursinya” tidak ada.

Pindah Wilayah Demi Jabatan? Nggak Gampang, Sob…

Ada yang bilang, “Ya udah, si Penghulu cari aja formasi di daerah lain, pindah tugas sekalian.”

Tapi ya, nggak semudah itu juga. Si Penghulu bukan kerja di kantor biasa. Dia kerja melayani masyarakat langsung yang kadang sudah kenal dekat, bahkan tahu kondisi keluarga warganya satu-satu.

Kalau pindah wilayah, otomatis harus pindah domisili, beradaptasi ulang, dan itu bisa berat bukan cuma buat si Penghulu, tapi juga buat keluarganya.

Si Penghulu Nggak Banyak Nuntut

Si Penghulu dan teman-teman sejawatnya sebenarnya nggak banyak minta. Nggak perlu bonus atau fasilitas mewah. Cuma ingin haknya sebagai ASN dihargai.

Kalau sudah penuhi syarat administrasi, masa iya tetap harus menunggu tanpa kepastian karena formasi nggak ada?

Mungkin sudah saatnya sistem mempertimbangkan kebijakan yang lebih fleksibel. Atau setidaknya, ada bentuk penghargaan untuk penghulu yang sudah “siap naik,” tapi terpaksa mandek karena keterbatasan regulasi.

Si Penghulu akan tetap setia melayani. Tapi di balik senyumnya saat menikahkan pasangan, ada harapan kecil: semoga suatu saat, hak dan pengabdian bisa berjalan seimbang.

Karena si Penghulu juga manusia yang ingin berkembang, ingin tumbuh, dan ingin merasa dihargai.

Mungkin sudah waktunya suara-suara kecil ini didengar, agar sistem karier ke depan bisa lebih adil dan memanusiakan.


Ditulis oleh : Ahmad Khairudin (Penghulu KUA Batanghari)

Bagikan:
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Komentar Pembaca
Em Sapri Ende 17 Apr 2025 15:49

Tetap semangat mas, semoga pengambil kebijakan bisa empati dg penghulu2 yg sdh layak mendapatkan haknya...

Udin 17 Apr 2025 16:09

Semangat terus pak.

Infografis