“Asri, Penyuluh Agama KUA Batanghari ‘Gerak Cepat’ Terima Pengajuan Perubahan Mushola Jadi Masjid: Nurul Iman Siap Naik Status!”
13 Nov 2025 | 87 | Penulis : Asri Atun| Publisher :
Batanghari, (Humas KUA) — Suasana KUA Kecamatan Batanghari mendadak hangat ketika Asri, Operator Simas KUA Kec. Batanghari dan juga Penyuluh Agama Islam yang dikenal responsif dan dekat dengan masyarakat, menerima kedatangan perwakilan pengurus Mushola Nurul Iman dari Dusun Rejoasri, Desa Nampirejo pada hari kamis, 13 November 2025. Kedatangan tersebut bukan kunjungan biasa. Mereka membawa misi penting: mengajukan perubahan status Mushola Nurul Iman menjadi Masjid Nurul Iman.
Pengajuan resmi ini disampaikan oleh Jumingan, tokoh agama masyarakat Dusun Rejoasri yang sejak awal mendorong legalitas dan peningkatan status rumah ibadah tersebut. Menurutnya, jamaah sudah lama menantikan pengesahan ini karena aktivitas keagamaan di mushola tersebut sudah melampaui kapasitasnya sebagai mushola biasa.
“Sudah waktunya naik kelas. Jamaah makin banyak, kegiatan semakin padat. Kalau tidak segera disahkan menjadi masjid, kita sendiri yang kerepotan,” ujar Jumingan dengan nada penuh tekanan halus, menggambarkan betapa seriusnya kebutuhan masyarakat.
Asri menerima berkas dengan penuh perhatian, namun tegas mengingatkan bahwa perubahan status mushola menjadi masjid bukan perkara seremonial semata, melainkan harus memenuhi ketentuan administrasi yang sudah ditetapkan. Ia menekankan bahwa KUA bukan hanya menerima pengajuan, tetapi juga memastikan legalitas, keabsahan, dan kesiapan pengurus dalam mengelola masjid secara profesional.
Pengurus Mushola Nurul Iman telah menyiapkan sederet dokumen penting yang menjadi syarat utama perubahan status, di antaranya:
-
Surat Permohonan Resmi perubahan status mushola menjadi masjid.
-
Berita Acara Musyawarah, sebagai bukti bahwa keputusan ini merupakan suara bersama pengurus dan jamaah.
-
SK Pengurus Masjid Nurul Iman yang menunjukkan struktur kepengurusan.
-
Formulir Data Masjid yang telah diisi lengkap.
-
Sejarah Berdirinya Masjid, termasuk perkembangan jamaah dari waktu ke waktu.
-
Foto Kondisi Bangunan, sebagai bukti visual kesiapan fisik masjid.
-
Fotokopi AIW atau Sertifikat Tanah Wakaf, dokumen paling krusial yang menentukan legalitas tanah tempat masjid berdiri.
“Dokumen lengkap adalah kunci. Kami siap memproses, tetapi syarat tetap syarat. Semua harus sesuai standar,” tegas Asri tanpa basa-basi.
Kedatangan pengurus ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Dusun Rejoasri tidak ingin berlama-lama berada dalam status ‘mushola abu-abu’ yang secara fungsi sudah bekerja layaknya masjid, tetapi secara administratif belum mendapatkan pengesahan.
Dengan diterimanya berkas permohonan ini, harapan jamaah Nurul Iman kini menumpuk pada proses verifikasi KUA. Jika semua berjalan lancar, Dusun Rejoasri akan segera memiliki masjid berstatus resmi yang dapat memperkuat aktivitas dakwah, syiar Islam, hingga pemberdayaan sosial.
Langkah ini pun menjadi contoh bahwa masyarakat semakin sadar untuk mengurus legalitas rumah ibadah secara formal, bukan hanya mengandalkan tradisi atau kebiasaan semata. KUA Batanghari dalam hal ini kembali menegaskan dirinya sebagai garda terdepan pelayanan keagamaan yang siap bergerak cepat, namun tetap taat prosedur. ***(Aa)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215