Ad-Dien dan Al-Aziz Resmi Tercatat di SIMAS Kemenag, Sertifikat Arah Kiblat Turut Diserahkan
14 Sep 2026 | 16 | Penulis : Asri Atun| Publisher :
BATANGHARI ( Humas KUA ) — Senin (14/9/2026), dua masjid di Kecamatan Batanghari resmi memperoleh Surat Keterangan Nomor ID Masjid Nasional setelah didaftarkan melalui Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kementerian Agama RI. Keduanya adalah Masjid Ad-Dien dan Masjid Al-Aziz.
Untuk Masjid Ad-Dien, Surat Keterangan Nomor ID sekaligus sertifikat arah kiblat diserahkan oleh Asri Atun, Penyuluh Agama Islam sekaligus operator SIMAS KUA Kecamatan Batanghari, kepada Udin, Kepala MTsN 1 Lampung Timur, di ruang kerja kepala madrasah.
Dua dokumen tersebut melengkapi kebutuhan dasar masjid, baik dari sisi identitas maupun kepastian arah kiblat. Nomor ID menandai keberadaan masjid dalam basis data kemasjidan nasional, sementara sertifikat arah kiblat menjadi dokumen pendukung terkait ketepatan arah salat jamaah.
Udin menyambut baik layanan tersebut. Menurutnya, pencatatan melalui SIMAS membuat data masjid lebih jelas dan mudah ditelusuri.
“Dengan adanya Nomor ID ini, keberadaan masjid tercatat secara resmi. Kami berharap datanya terus diperbarui sehingga bisa mendukung pengelolaan dan pelayanan masjid,” ujarnya.
Penyerahan berikutnya dilakukan di MAN 1 Lampung Timur. Surat Keterangan Nomor ID Masjid Al-Aziz diserahkan kepada Arif Rahmayadi, Kepala Tata Usaha MAN 1 Lampung Timur.

Arif menilai pendataan masjid melalui SIMAS penting karena aktivitas rumah ibadah terus berkembang dan membutuhkan data yang jelas.
“Pendataan ini penting agar informasi tentang masjid tidak hanya diketahui secara lokal, tetapi juga tercatat dalam sistem Kementerian Agama dan dapat diperbarui sesuai perkembangan,” katanya.
Bagi KUA Kecamatan Batanghari, layanan SIMAS bukan berhenti pada penerbitan Nomor ID. Data yang masuk harus menggambarkan kondisi masjid yang sebenarnya, sehingga dapat menjadi pijakan bagi pelayanan dan pembinaan kemasjidan.
“Data masjid harus benar dan terus diperbarui. Ketika datanya baik, pelayanan dan pembinaan juga lebih mudah dilakukan,” kata Asri Atun.
Penyerahan Nomor ID dan sertifikat arah kiblat itu mungkin hanya membutuhkan waktu beberapa menit. Namun maknanya lebih panjang: dua masjid kini memiliki identitas resmi dalam sistem nasional, sementara salah satunya juga telah memiliki dokumen kepastian arah kiblat.
Bukan sekadar surat yang diserahkan, tetapi bagian dari upaya memastikan rumah ibadah memiliki identitas yang jelas, data yang terkelola, dan layanan keagamaan yang semakin dekat dengan kebutuhan jamaah. ***(Aa)
Apakah Anda menyukai artikel ini?
Terpopuler
18 Aug 2026 | 236
26 Aug 2026 | 215