Detail Regulasi
Informasi lengkap mengenai regulasi dan status keberlakuannya
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009
Tentang : ADMINISTRASI PENDAFTARAN WAKAF UANG
📅 Tanggal Terbit: 29 Jul 2009
Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
❌ Dicabut oleh: PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2025